JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada pelaku usaha terkait mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dan investor memahami secara jelas mekanisme kebijakan baru sekaligus meredakan kekhawatiran dunia usaha terhadap perubahan sistem ekspor.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan baru itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5).
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis, sekaligus menutup celah praktik kecurangan dalam perdagangan ekspor.
Dalam beleid tersebut, ekspor tiga komoditas strategis yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menangani dokumentasi hingga proses transaksi ekspor secara bertahap.
Airlangga menjelaskan, implementasi aturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Pada masa transisi tersebut, perusahaan masih dapat melakukan transaksi ekspor secara langsung dengan pembeli. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui DSI.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Pemerintah memastikan masa transisi itu tidak akan mengganggu aktivitas dunia usaha. Selain itu, mekanisme baru ekspor juga akan terus disempurnakan selama masa implementasi awal berlangsung.
“Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” ujar Airlangga.(*)