Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan JF diduga berupaya menyalip dari sisi kiri. Namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga JF kemudian berpindah ke lajur kanan.
"Dia kemungkinan bermaksud menyalip dari kiri. Karena tidak bisa, pengemudi kemudian menyalip dari kanan," ujar korban dalam unggahan videonya.
Tak lama kemudian, JF turun dari kendaraan sambil membawa kunci roda yang diambil dari dalam mobil dan diduga merusak spion kendaraan korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 29 Mei 2026.
Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas kasus tersebut, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perusakan.
Penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati saat berkendara guna menghindari konflik di jalan raya.(*)