Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.(*)