kriminal

Pasutri di Aceh Selatan Sepakat Berdamai, Kasus KDRT Tak Berlanjut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:31 WIB
Proses Restorative Justice perkara KDRT di Polres Aceh Selatan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen memperbaiki keharmonisan keluarga. (Foto Ist)

TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelesaikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (29/5/2026). Perkara tersebut merupakan dugaan KDRT yang terjadi di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam mediasi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kedua balah pihak diberikan kesempatan menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan masing-masing. Melalui pendekatan dialogis dan persuasif, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara 386 Dapur MBG di Jateng, 11 SPPG di Pemalang Kena Suspend karena Belum Penuhi Standar IPAL

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus pemulihan hubungan sosial.

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, ia berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.

“Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Narsyah, mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah.

Menurutnya, hasil mediasi menunjukkan kedua pihak telah saling memaafkan dan berkomitmen menjaga sikap serta perilaku demi membangun kembali keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga: Viral Mobil Sport Ditabrak Taksi Green SM, Pemilik Keluhkan Perusahaan Diduga Lepas Tanggung Jawab

Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat memberikan rasa keadilan sekaligus mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*) 

Terkini