TASIKMALAYA - Kasus dugaan pembobolan rekening mobile banking milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Nasabah bernama Endang Abdul Komarudin mengaku kehilangan dana hingga Rp160 juta setelah diduga menjadi korban penipuan bermodus telepon dan video call yang mengatasnamakan petugas kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor STP/219/IV/2026/SAT RESKRIM.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga mengarahkan dirinya untuk melakukan proses verifikasi melalui aplikasi BCA Mobile, termasuk memasukkan PIN dan sejumlah data rekening.
Baca Juga: KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Usai Blackout Sumatera
Perkara itu kembali mencuat setelah korban menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis (21/5/2026). Audiensi juga melibatkan pihak BCA dan organisasi masyarakat Gibas Resort Kota Tasikmalaya.
Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya Agus Ridwan mengatakan, korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi yang menyebabkan berkurangnya saldo rekening tersebut.
“Korban tidak merasa melakukan transaksi apa pun, tetapi saldo di rekeningnya berkurang hingga Rp160 juta,” ujar Agus Ridwan, dikutip dari Koropak, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, korban beruntung segera melaporkan kejadian tersebut sehingga rekening dapat segera diblokir dan dana yang tersisa tidak ikut terkuras.
Baca Juga: Jejak Kasus Suap DJKA Kemenhub, Harno Trimadi Diduga Terima Gratifikasi
Atas kejadian itu, korban meminta pihak bank memberikan solusi dan penjelasan terkait keamanan layanan mobile banking.
Sementara itu, perwakilan BCA menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal belum menemukan indikasi keterlibatan pihak internal bank maupun kebocoran sistem perbankan.
“Dari hasil penelusuran sementara, tidak ada indikasi keterlibatan internal,” ujar perwakilan BCA dalam audiensi tersebut.
Pihak bank menduga akses terhadap rekening dilakukan oleh pihak luar melalui layanan mobile banking milik nasabah.