Kedua di Jawa Barat (Jabar), dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.
Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terungkap 1 titik dijual dengan harga Rp 950 juta.(*)