hukum-nasional

Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam 3 Hari: Baru Pulang Haji, Jabatan Dicopot, Lalu Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Mengintip peristiwa tak terduga yang dialami Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana usai kini terjerat dugaan kasus korupsi. (Dok. BGN)

Dampingi Prabowo Kunjungan ke SPPG Jakbar

Sehari setelahnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Dadan kemudian langsung menjalankan misi kerja saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Hal tersebut, untuk mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau SPPG di Palmerah, Jakarta Barat.

Saat di SPPG Palmerah, Dadan ikut menyambut kehadiran Prabowo bersama para jajarannya.

Baca Juga: Himapol USK dan JASA Aceh Besar Hidupkan Kembali Semangat Juang Tuanku Panglima Polem IX

Kemudian, Dadan mendapat kabar dirinya dicopot dari kursi Kepala BGN di saat malam pada hari yang sama.

Pencopotan tersebut, melalui pengumuman Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.

"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi.

Dibekuk Kejagung usai Terjerat Kasus Korupsi

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta sekitar pukul 02.00 WIB pagi.

Setelah penggeledahan, Dadan tampak sudah berada di Kantor Kejagung, dan diperiksa penyidik terkait kasus korupsi.

Kasus yang menjerat ini, diketahui berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang bermula ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur MBG.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran Kena OTT KPK, Barang Bukti Mata Uang Asing hingga Logam Mulia Kini Disita

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi.

Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

Deret Laporan Kasus di Jabar hingga NTB

Berdasarkan laporan di lapangan, dugaan korupsi itu terungkap di beberapa daerah.

Pertama, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta di Batam, Kepulauan Riau.

Halaman:

Terkini