“Peristiwa menangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” terang Budi.
"Kalau kita tahu, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah dalam proses pengurusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel
Meski begitu, Budi belum menjelaskan terkait konstruksi perkaranya. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan sudah berada di KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.(*)