hukum-nasional

Kapolres Aceh Selatan Ajak Warga Cegah Karhutla, Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan

Rabu, 3 Juni 2026 | 14:33 WIB
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan media imbauan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.

Kapolres mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup generasi mendatang.

Karena itu, Polres Aceh Selatan terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat cuaca panas dan memasuki musim kemarau.

Baca Juga: DPR Kebut Finalisasi UU P2SK, Dasco: Cegah Kekosongan Hukum Pascapembentukan Danantara

"Melalui kampanye Stop Karhutla, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, menjaga kawasan hutan, serta menggunakan metode yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan," kata Ricki, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Aceh Selatan.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi hutan serta lahan yang menjadi aset berharga bagi kehidupan.

Baca Juga: Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel

"Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Mari bersama-sama menjaga Aceh Selatan tetap hijau, aman, dan bebas dari kabut asap," ujarnya.

Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan seluruh pihak, diharapkan Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman karhutla sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.(*)

Terkini