hukum-nasional

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, ICCN: Angin Segar bagi Industri Penerbitan

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:23 WIB
Ketua Umum ICCN, Tb. Fiki C. Satari (Promedia Group)

JAKARTA - Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekosistem industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan.

Ketua Umum ICCN, Tb. Fiki C. Satari, mengatakan penurunan tarif pajak royalti menjadi kabar baik bagi para penulis dan kreator di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mendengar aspirasi para pelaku industri kreatif.

Ia Manila, penurunan PPh royalti dari 15 persen menjadi 1,5 persen menunjukkan pemerintah merespons aspirasi penulis yang sudah lama diperjuangkan.

Baca Juga: DPR Siap Masukkan Aturan Kuota 30 Persen Perempuan ke Revisi UU Pemilu

"Kebijakan ini dapat memotivasi lebih banyak orang untuk berkarya dan membuat industri penerbitan lebih kompetitif,” kata Fiki dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Fiki menilai kebijakan fiskal yang berpihak kepada pelaku kreatif dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan profesi kreatif, termasuk di daerah.

Menurut dia, ketika penulis mendapatkan apresiasi secara ekonomi, maka karya-karya lokal dari berbagai kota dan kabupaten kreatif di Indonesia berpotensi semakin berkembang.

Keputusan penurunan tarif pajak royalti itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 26 Mei 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Pilkada oleh Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Outsourcing

Pemerintah disebut akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan agar dapat diterapkan mulai Semester II 2026.

ICCN berharap implementasi kebijakan itu dibarengi sosialisasi yang masif sehingga penulis di berbagai daerah dapat memahami sekaligus merasakan manfaat kebijakan secara langsung.(*)

Terkini