Baca Juga: Setelah Viral Marah-marah dan Tolak Bayar Makan di Kafe Jakpus, WNA Asal Inggris Ditangkap Imigrasi
Penetapan Tersangka Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ketiganya dimulai sejak Rabu, 3 Juni 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.
Baca Juga: Setelah Viral Marah-marah dan Tolak Bayar Makan di Kafe Jakpus, WNA Asal Inggris Ditangkap Imigrasi
Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.(*)