Di bidang hukum keluarga, PERADI menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam perkara lintas yurisdiksi.
Menurut PERADI, RUU HPI perlu mengatur kemungkinan penetapan perwalian sementara oleh pengadilan Indonesia bagi anak yang berada di wilayah Indonesia, meskipun pokok perkara berada di negara lain.
“Dalam perkara keluarga lintas negara, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi orientasi utama,” demikian isi rekomendasi tersebut.
PERADI juga memberi perhatian terhadap perkembangan aset digital dan benda tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual, surat berharga digital, kripto, dan NFT.
Menurut organisasi itu, aset digital menimbulkan persoalan baru karena tidak selalu memiliki lokasi fisik yang jelas untuk menentukan hukum yang berlaku.
Karena itu, PERADI merekomendasikan penggunaan titik taut alternatif, seperti domisili pemilik hak, tempat pendaftaran hak, atau lokasi pengikatan pertama kali dilakukan.
Dalam bidang perjanjian, PERADI mendukung prinsip kebebasan memilih hukum (choice of law) dalam kontrak lintas negara. Namun, pilihan hukum tersebut dinilai tetap harus memiliki keterkaitan nyata dengan para pihak atau objek perjanjian.
PERADI mengingatkan bahwa penggunaan hukum dan forum asing secara masif oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia dapat menghambat perkembangan forum hukum nasional.
Selain itu, PERADI meminta agar pengaturan yurisdiksi pengadilan Indonesia dirumuskan lebih operasional. Kejelasan yurisdiksi dinilai penting untuk mencegah perebutan forum dan potensi lahirnya putusan yang saling bertentangan antarnegara.
Isu pengakuan putusan pengadilan asing juga menjadi perhatian utama. PERADI menilai pengakuan putusan asing perlu diatur secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan kedaulatan hukum nasional.
Organisasi itu menekankan pentingnya prinsip resiprositas atau timbal balik agar pengakuan terhadap putusan asing berjalan setara dengan perlakuan negara lain terhadap putusan pengadilan Indonesia.
Di sisi lain, PERADI menegaskan bahwa RUU HPI harus diharmonisasikan dengan berbagai regulasi sektoral, termasuk hukum keimigrasian, perkawinan, kewarganegaraan, perlindungan anak, perlindungan konsumen, dan transaksi digital lintas negara.
PERADI juga mengingatkan pentingnya pengaturan masa transisi agar perkara yang masih berjalan tetap memiliki kepastian hukum setelah RUU HPI disahkan menjadi undang-undang.
Melalui rekomendasi tersebut, PERADI berharap RUU HPI dapat menjadi dasar pembentukan sistem hukum perdata internasional Indonesia yang modern, adaptif terhadap perkembangan global, namun tetap berpijak pada kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia.(*)