JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI melakukan audiensi dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam menjaga integritas, etika profesi, dan tata kelola penegakan hukum.
Delegasi PERADI dipimpin Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, didampingi Emir Z. Pohan dan Ecoline Situmorang.
Mereka diterima Ketua Umum PP IKAHI, Yanto, yang juga menjabat Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam pertemuan itu Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sobandi.
Baca Juga: Wartawan di Takalar Diduga Diancam usai Berita PTSL Terbit, Keluarga Oknum Lurah Jadi Sorotan
Dalam audiensi tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menegaskan pentingnya kerja sama antara organisasi advokat dan Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan kode etik profesi.
“PERADI sedang membangun kembali tata kelola organisasi advokat. Salah satu fokus kami adalah memastikan penegakan kode etik berjalan lebih kuat, lebih konsisten, dan lebih terintegrasi,” ujar Ahmad Fikri Assegaf dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
PERADI juga memaparkan rencana pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI).
Menurut PERADI, mekanisme etik bersama tersebut diharapkan mampu mencegah pelanggaran kode etik dan praktik perpindahan organisasi advokat demi menghindari sanksi etik.
Selain itu, PERADI menyoroti implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 terkait larangan pungutan dalam pengambilan sumpah atau janji advokat.
Baca Juga: PERADI Dorong RUU Hukum Perdata Internasional, Soroti Sengketa Lintas Negara hingga Aset Digital
PERADI mengusulkan agar Mahkamah Agung memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk lebih selektif menerima rekomendasi penyumpahan advokat.
Menanggapi hal tersebut, Yanto menekankan pentingnya advokat menjalankan kode etik profesi secara konsisten dan menjaga ketertiban selama persidangan.