Ia juga mendorong organisasi advokat menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, Heru Pramono menegaskan komitmen Mahkamah Agung memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Di sisi lain, Sudharmawatiningsih menyoroti adanya pelanggaran tertib administrasi dalam sistem e-court, seperti pengajuan kontra memori yang dilakukan berulang kali secara tidak tertib.
Baca Juga: Bupati Simeulue Pimpin Apel Gabungan ASN di Teupah Selatan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan PERADI akan terus melakukan pembenahan internal, termasuk melalui penguatan pelatihan advokat secara berkelanjutan.
PERADI juga mengapresiasi transformasi digital yang dilakukan Mahkamah Agung dalam pelayanan peradilan.
“Sinergi dengan Mahkamah Agung menjadi penting agar etika profesi, tata kelola organisasi advokat, dan kualitas penegakan hukum dapat diperkuat bersama-sama demi menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik,” kata Ahmad Fikri Assegaf.(*)