Kamis, 4 Juni 2026

PERADI Dorong RUU Hukum Perdata Internasional, Soroti Sengketa Lintas Negara hingga Aset Digital

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 17:36 WIB
Foto Ilustrasi Dok DPP Peradi
Foto Ilustrasi Dok DPP Peradi

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menerbitkan rekomendasi terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Organisasi advokat tersebut menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu menjawab persoalan keperdataan lintas negara yang semakin kompleks.

Rekomendasi itu disusun oleh tim DPN PERADI yang terdiri dari Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, Plt Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, Emir Z Pohan, Paskaria Tombi, Zainal Abidin, dan Fredrik J. Pinakunary.

Dalam dokumen rekomendasinya, PERADI menegaskan bahwa RUU HPI tidak sekadar rancangan undang-undang teknis, melainkan instrumen penting untuk menata hubungan hukum lintas batas negara, mulai dari persoalan keluarga, bisnis, aset, hingga pengakuan putusan asing.

PERADI menilai kebutuhan terhadap RUU HPI sudah mendesak. Sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing disebut terus meningkat seiring perkembangan perdagangan global, investasi internasional, dan kemajuan teknologi digital.

“Persoalan seperti status personal, perkawinan campuran, perwalian anak, pewarisan lintas negara, pilihan hukum dalam perjanjian, hingga pengakuan putusan asing membutuhkan kerangka hukum yang jelas,” tulis PERADI dalam rekomendasinya.

Menurut PERADI, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sistem hukum perdata internasional yang utuh. Pengaturan yang ada masih tersebar di berbagai aturan dan sebagian besar masih bertumpu pada regulasi warisan kolonial.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang luas ketika terjadi sengketa yang mengandung unsur asing. Akibatnya, para pihak kerap tidak memiliki kepastian mengenai hukum yang berlaku, forum penyelesaian sengketa, maupun pelaksanaan putusan.

PERADI juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Di tengah upaya pemerintah menarik investasi asing dan memperkuat perdagangan internasional, Indonesia dinilai perlu memiliki perangkat hukum yang mampu memberi jaminan kepastian dalam hubungan bisnis lintas negara.

RUU HPI yang tengah disusun diketahui terdiri atas 10 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup status personal, perkawinan, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengasuhan anak, pewarisan, benda dan hak kebendaan, perjanjian, yurisdiksi pengadilan Indonesia, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

PERADI memandang cakupan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk perkawinan campuran, warisan lintas negara, harta bersama, aset digital, dan domisili warga negara asing di Indonesia.

Dalam isu status personal, PERADI mendukung penggunaan asas kewarganegaraan atau lex patriae sebagai dasar utama penentuan status hukum seseorang.

Namun, organisasi itu meminta agar RUU HPI memberikan batasan yang tegas mengenai asas yang digunakan bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Selain itu, PERADI juga meminta adanya kejelasan mengenai dokumen kependudukan dan keimigrasian yang dapat digunakan untuk pembuktian status personal dalam perkara lintas negara.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X