pengadilan

Sengketa Kredit Albert Wijaya Berlanjut ke Banding, Proses Cessie dan Lelang Dipersoalkan

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:22 WIB
Tampak gedung Bank Permata Jalan Sudirman, menyoroti pengalihan piutang tanpa pemberitahuan kepada debitur, Makassar, Kamis (4/6/2026) Dok.Ramli S. Nawi

Albert mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pengalihan piutang tersebut.

Ia menyatakan baru mengetahui adanya kreditur baru setelah menerima penagihan dari pihak lain.

"Saya tidak pernah menerima surat resmi terkait pengalihan piutang itu," kata Albert kepada INTERUPSI.com (Member of Promedia Group). 

Selain itu, objek jaminan yang menjadi agunan kredit diketahui telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak ketiga. Menurut Albert, proses tersebut berujung pada penguasaan objek oleh pemenang lelang.

Ia mengaku terkejut ketika pihak pemenang lelang mendatangi rumah yang hingga saat ini masih ditempatinya. Albert menilai hal tersebut terjadi ketika sengketa hukum masih berlangsung.

Sementara itu, pihak Bank Permata belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Dukung Kejagung, Aktivis Sumut Minta Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG Diusut Tuntas

INTERUPSI.com telah mendatangi kantor Bank Permata di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (4/6/2026), untuk meminta konfirmasi mengenai proses kredit, pengalihan piutang (cessie), serta pelelangan objek jaminan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bank. Permintaan klarifikasi telah disampaikan melalui petugas yang berada di lokasi.

"Belum ada yang bersedia memberikan keterangan," ujar seorang petugas keamanan saat ditemui di kantor tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Halaman:

Terkini