kriminal

Ratusan Jemaah Umrah Jadi Korban, Bos Hanania Travel Resmi Ditahan Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 | 13:33 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya. (Threads/dwiutariri)

Modus terjadi pada kedua laporan tersebut adalah sama, yakni tidak bisa diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang dijanjikan.

Kepolisian juga telah membuka posko pengaduan bagi calon jemaah umrah lain yang turut menjadi korban Hanania Travel.

Momen Calon Jemaah Umrah Geruduk Kantor Travel

Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah calon jemaah umrah dari Hanania Travel yang mendatangi kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban.

Baca Juga: Eddy Murdiyono dan Program Sejuta Umat: Gerakan Sosial Bangun Masjid dan Berdayakan Umat

ASF mengumumkan bahwa rencana pemberangkatan umrah bulan Juni dan Juli tidak bisa dilaksanakan.

Ia menjelaskan, untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat diberangkatkan sesuai jadwalnya.

"Kami memahami kekecewaan, rasa lelahnya menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu, tapi saya hadir di sini menjelaskan secara perusahaan sebagai opsi tanggung jawab,” ujar Farhan atau ASF dalam video yang diunggah oleh akun Threads @dwiutariri, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan mengungkapkan opsi yang diberikan kepada para calon jemaah.

“Opsi pertama menjadwalkan ulang, dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.

Baca Juga: Sinkhole di Lenteng Agung Jadi Sorotan, KNPI Minta Pemprov DKI Audit Infrastruktur Bawah Tanah

“Yang kedua, memilih refund kami menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum menyelesaikannya,” sambungnya.

Saat Farhan meminta untuk penyelesaian refund dilakukan dalam waktu 2 tahun, terdengar sorakan dari para calon jemaah.

“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.

Kasus ini membuat ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.(*)

Halaman:

Terkini