SINGKAWANG - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Singkawang menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh temannya sendiri. Korban berinisial W (12) mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan palu.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat korban sedang bermain di rumah temannya.
Kasus ini viral di media sosial setelah sebuah akun Threads mengunggah kronologi kejadian beserta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut, Senin (25/5/2026).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa dugaan penganiayaan dipicu persoalan saat bermain game. Pelaku disebut menyimpan rasa kesal karena kerap kalah bermain dari korban.
“Pelaku marah karena merasa tersinggung saat bermain game. Setelah itu dia beberapa kali mengajak anak saya berkelahi, tetapi tidak pernah diladeni karena mereka berteman,” kata ibu korban, Chinusha.
Unggahan yang beredar juga memperlihatkan percakapan yang diduga berisi pengakuan pelaku usai melakukan pemukulan.
Namun demikian, keaslian percakapan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Selain cedera kepala, korban juga disebut mengalami gangguan pada bagian kaki sehingga kesulitan bergerak normal.
Pihak keluarga mengaku menghadapi kendala biaya untuk proses pengobatan lanjutan dan berharap adanya tanggung jawab dari pihak keluarga terduga pelaku.
Sementara itu, kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang.
Karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku.(*)