SURABAYA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya menggegerkan publik di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu korban bahkan diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan pelaku.
Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur telah menetapkan pria berinisial WRS (39) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan tersangka telah diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap kedua anak tirinya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dikumpulkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah diamankan,” ujar Ganis, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Ganis, korban kedua yang berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak tahun 2017, ketika ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Perbuatan itu diduga terjadi di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya, saat kondisi rumah sepi dan ibu korban tidak berada di tempatnya.
Korban RF diduga mulai mengalami menyelami seksi sejak tahun 2023 ketika masih duduk di bangku kelas II SMP. Sementara saudara kembarnya, RB, disebut mengalami hal serupa sejak Juni 2025.
“Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” kata Ganis.
Selain melakukan kekerasan seksual, tersangka juga diduga mengintimidasi korban agar tidak melapor. WRS disebut mengancam akan membunuh korban beserta ibu kandung mereka jika kasus tersebut dibongkar.
Polda Jatim menyatakan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap para korban untuk pemulihan psikologis.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Surabaya guna memberikan perlindungan dan layanan pendampingan bagi korban, termasuk kebutuhan kesehatan, psikologis, hingga penyediaan rumah aman. Saat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, WRS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.(*)