kriminal

Wartawan di Takalar Diduga Diancam usai Berita PTSL Terbit, Keluarga Oknum Lurah Jadi Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 | 22:46 WIB
Ilustrasi dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

TAKALAR - Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang.

Pimpinan Redaksi Lambusi.com, Sahabuddin Jaya, mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon WhatsApp dari seseorang yang disebut merupakan keluarga Kepala Kelurahan Pappa, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.36 Wita.

Menurut Sahabuddin, penelepon yang menggunakan nama “Rapi Rahman” di profil WhatsApp tersebut melontarkan kata-kata bernada intimidatif terkait pemberitaan dugaan pungutan liar pada program PTSL yang sebelumnya dimuat media lain pada Rabu (20/5/2026).

“Kenapa membuat berita itu? Kau wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi,” ujar Sahabuddin menirukan ucapan penelepon.

Sahabuddin mengaku telah menjelaskan bahwa berita terkait dugaan pungutan liar program PTSL bukan dimuat oleh Lambusi.com, melainkan oleh media lain. “Saya sudah sampaikan bahwa media kami berbeda dan tidak memuat berita tersebut,” katanya.

Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih pers bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai fungsi kontrol sosial yang diatur undang-undang.

Menurut dia, perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya,” ujar Sahabuddin.

Sahabuddin juga menyebut dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor sertifikat kompetensi 29788-PWI/Wda/DP/VI/2024/24/03/81.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, sengketa pemberitaan pers juga diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Terkini