Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut.(*)