kriminal

Ayah Kandung di Klaten Diduga Cabuli Dua Anak Selama 6 Tahun, Buku Diary Korban Jadi Bukti Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:20 WIB
Foto: ilustrasi kekerasan seksual dan diary korban pelecehan oleh ayah kandung di Klaten, Jawa Tengah. (Freepik/Freepik - Instagram/polres_klaten)

KLATEN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap fakta memilukan.

Dua korban yang masih memiliki hubungan darah dengan terduga pelaku diketahui menuliskan pengalaman yang mereka alami dalam buku harian atau diary pribadi.

Catatan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, terduga pelaku berinisial AK telah diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.

“Korban secara konsisten menuliskan setiap kejadian yang dialami ke dalam diary masing-masing,” kata Faruk saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Kasus BTN Viral, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dari KPR

Menurut Faruk, tulisan para korban membantu penyidik dalam mendalami kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Dari catatan itu, penyidik memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dialami korban sehingga memperkuat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi menduga tindak kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengamankan terduga pelaku.

“Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung menjalani proses hukum,” kata Faruk.

Baca Juga: Usai Akad Nikah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Selain menangani proses pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kondisi mental dan psikis korban menjadi perhatian utama. Pendampingan terus dilakukan agar korban mendapatkan pemulihan yang optimal,” ujar Faruk.

Halaman:

Terkini