kriminal

Usai Akad Nikah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Senin, 18 Mei 2026 | 18:15 WIB
Viral mempelai pria di Garut ditangkap polisi karena diduga lakukan curanmor. (Instagram/polsek_ibun_polresta_bandung)

JAWA BARAT - Seorang pria berinisial H (24) ditangkap polisi sesaat setelah melangsungkan akad nikah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2026).

Penangkapan dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung beberapa hari sebelum pernikahannya.

Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, pada Rabu (13/5/2026).

“Korban menyadari sepeda motornya hilang saat hendak beraktivitas pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Deny dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Korban berinisial R (46) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan Saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Garut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Garut.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku melangsungkan pernikahan pada Sabtu (16/5/2026),” kata Deny.

Polisi akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB, tidak lama setelah prosesi akad nikah selesai.

Penangkapan dilakukan di Gedung PGRI, Kabupaten Garut, yang menjadi lokasi resepsi pernikahan.

Dalam rekaman video yang diunggah akun resmi Polsek Ibun, tampak petugas menggiring pelaku yang masih mengenakan busana pengantin.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Markas Polsek Ibun, Polres Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain H, polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK sepeda motor Honda Beat, dokumen penyewaan, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Terkini