AW sendiri kemudian berhasil ditangkap pada Minggu pagi, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
“Sekira pukul 04.00 Wita diduga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Setelah bertemu dengan aparat kepolisian, AW mengakui perbuatannya menodong pengguna jalan saat sedang mengamen.
Mengenai keterangan yang diberikan, AW menyebut nama Ujang sebagai orang yang memberi perintah.
Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang temannya bernama Ujang.Pisau yang digunakan telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya masih belum diketahui, terang pihak kepolisian.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya botol air mineral berisi cat silver, ember merah yang digunakan untuk mengamen, kalung, dan celana boxer.(*)