hukum-nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK usai Serahkan Diri, Kini Jabatannya Dinonaktifkan

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:12 WIB
Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)

JAKARTA - Sebagian publik di media sosial tengah ramai memperbincangkan sosok Wakil Menteri Imigrasi dan Masyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang memuat skandal dugaan pemerasan.

Sebelumnya, Silmy sempat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini resmi menjadi tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), pada Kamis (4/6/2026).

Kasus ini kian menuai sorotan, usai dihilangkan Silmy terkait dengan OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin WNA di Indonesia.

"Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi oranye KPK, digiring ke mobil tahanan," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada hari yang sama.

Baca Juga: Aksi Pencurian Meresahkan Warga Abdya, Polisi Tingkatkan Patroli dan Pengawasan

Jabatannya Kini di Nonaktifkan

Buntut dari kasus ini, Silmy telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.

Menteri Imipas, Agus Andrianto menyebut, langkah itu diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan KPK berjalan lancar.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” terang Agus dalam keterangannya, pada Kamis (4/6/2026).

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” sambungnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya dugaan kasus pemerasan yang menjerat Wamen Imipas Nonaktif tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Sengketa Kredit Albert Wijaya Berlanjut ke Banding, Proses Cessie dan Lelang Dipersoalkan

Skandal Pengurusan Dokumen Imigrasi

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan mengutarakan Silmy dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Halaman:

Terkini