Kamis, 4 Juni 2026

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK usai Serahkan Diri, Kini Jabatannya Dinonaktifkan

Photo Author
Hamzah Firdaus, Hukumtoday.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 17:12 WIB
Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)
Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)

“Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelasnya. Budi menjelaskan, penerapan 2 pasal ini sudah sesuai dengan temuan penyidik. Terlebih lagi, tindakan para tersangka yang dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, tegas Budi.

Baca Juga: Viral Surat Tulisan Tangan Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah

Nilai Pemerasan Disinyalir ratusan Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim. Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Nanti kami akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi menyebut penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura.

“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada USD, ada dolar Singapura,” sebut Budi. “Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tandasnya.(*)

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X