Jumat, 5 Juni 2026

Prabowo Resmi Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Photo Author
M Taufik Zass, Hukumtoday.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 23:29 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi keterangan Pers di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bakom RI)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi keterangan Pers di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bakom RI)

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.

Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026).

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Menurut Prasetyo, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Di berbagai kesempatan, Presiden berulang kali menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus dipastikan adalah perang melawan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Dugaan Penyimpangan Program MBG, KNPI DKI Desak Reformasi Total Tata Kelola

Pemerintah saat ini belum memutuskan sosok pengganti Silmy Karim. Posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk sementara belum diisi karena tugas-tugas pemerintahan masih dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Untuk sementara belum diputuskan siapa yang akan menggantikan karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri," kata Prasetyo.

Ia juga memastikan proses hukum yang sedang dijalani Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Yohanes Padur Adukan Dugaan Maladministrasi Polres Manggarai

Prasetyo menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan," katanya.

Halaman:

Editor: M Taufik Zass

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X