Menurut penyidik, pihak bank diduga memberikan kemudahan kepada pengembang karena PT BAS masuk dalam kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” tutur Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTN maupun PT BAS terkait dugaan kasus tersebut.(*)