hukum-nasional

Merasa Dirugikan, Yohanes Padur Adukan Dugaan Maladministrasi Polres Manggarai

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:14 WIB
Suasana kantor Polres Manggarai di lihat dari depan. Foto Ist

MANGGARAI - Yohanes Padur, pemilik lahan yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, mengadukan Polres Manggarai ke Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis pada Rabu (3/6/2026). Dalam laporannya, Yohanes mengemukakan sejumlah keberatan terkait penanganan perkara yang sedang dihadapinya.

Menurut Yohanes, terdapat dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum aparat kepolisian dalam konflik yang terjadi antara dirinya dengan pihak perusahaan.

Ia mengklaim aparat beberapa kali berada di lokasi saat proses pembongkaran pagar yang dipasang di lahan yang diklaim miliknya.

"Pengadu menduga terdapat keterlibatan beberapa oknum aparat Kepolisian Resor Manggarai yang tidak menempatkan diri secara netral dalam sengketa antara pengadu sebagai warga/pemilik lahan dengan pihak perusahaan," tulis Yohanes dalam dokumen pengaduannya.

Baca Juga: HKL, Alternatif Peningkatan Pendapatan Baitul Mal Aceh Selain Zakat, Infak dan Wakaf

Yohanes menjelaskan, dirinya beberapa kali memasang pagar pembatas di lokasi yang disengketakan. Namun, menurut dia, pagar tersebut berulang kali dibongkar oleh pihak perusahaan.

Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis saat menghadiri pertemuan pada 26 November 2025 di sebuah kafe. Dalam pengaduannya, Yohanes menyebut dirinya mendapat tekanan dan permintaan untuk membuka pagar yang dipasangnya.

Selain itu, Yohanes menilai proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan tidak terlepas dari sengketa yang sedang berlangsung dengan pihak perusahaan.

Ia berpendapat tuntutan ganti rugi yang pernah disampaikannya memiliki dasar berupa dokumen dan bukti yang menurutnya sah.

Dalam laporannya, Yohanes juga menyebut penyidik diduga belum mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan hubungan hukum perdata antara dirinya dan perusahaan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan di Imipas, Ini Harta Kekayaan Silmy Karim

Ia turut menyoroti perbedaan penanganan sejumlah laporan yang pernah diajukan terkait dugaan pengrusakan pagar, intimidasi, dan sengketa lahan.

Menurut Yohanes, laporan-laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sementara laporan yang diajukan pihak perusahaan terhadap dirinya diproses hingga berujung pada penetapan tersangka.

Halaman:

Terkini