hukum-nasional

Dukung Kejagung, Aktivis Sumut Minta Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG Diusut Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 | 11:45 WIB
Aktivis Muda Sumatera Utara (Sumut), M. Nuh. Foto Ist

MEDAN - Aktivis Muda Sumatera Utara (Sumut), M. Nuh, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut M. Nuh, proses penegakan hukum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar serta menyentuh kepentingan masyarakat luas.

"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Namun, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata M. Nuh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai penyidikan tidak hanya perlu berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri berbagai aspek tata kelola program yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Setelah Viral Marah-marah dan Tolak Bayar Makan di Kafe Jakpus, WNA Asal Inggris Ditangkap Imigrasi

Menurutnya, Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diungkap secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.

M. Nuh juga meminta Kejagung mendalami informasi yang beredar terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program.

"Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses penunjukan mitra atau pengelolaan titik layanan, tentu perlu dibuktikan melalui penyidikan yang profesional dan objektif," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Sempat Diingatkan agar Kooperatif

Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri sejumlah proyek pengadaan yang disebut telah menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Menurutnya, seluruh pengadaan harus diuji berdasarkan prinsip kebutuhan, efisiensi, efektivitas, dan manfaat bagi pelaksanaan program.

"Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, audit dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan," katanya.

Lebih lanjut, M. Nuh meminta penyidik turut memeriksa yayasan-yayasan mitra SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.

Halaman:

Terkini