insight

Ingin Jadi Notaris, Apa Saja Syarat dan Proses yang Harus Dilalui?

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:51 WIB

Setelah proses magang dan pengumpulan poin selesai, calon Notaris wajib mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Ujian ini bertujuan menguji pemahaman calon Notaris mengenai etika profesi, tanggung jawab jabatan, serta aturan organisasi profesi Notaris.

6. Mengajukan Pengangkatan Notaris

Jika seluruh syarat telah terpenuhi, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

7. Pengambilan Sumpah Jabatan

Apabila permohonan disetujui, calon Notaris wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan pejabat yang ditunjuk Menteri sebelum resmi menjalankan profesinya sebagai Notaris.

Menjadi Notaris membutuhkan proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman praktik yang cukup panjang. Selain memahami hukum, calon Notaris juga harus memiliki etika profesi dan tanggung jawab moral yang tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bagi Anda yang bercita-cita menjadi Notaris, persiapkan diri sejak dini dengan memperkuat kemampuan akademik, keterampilan komunikasi, serta aktif mengikuti perkembangan dunia hukum dan kenotariatan di Indonesia.

Halaman:

Terkini