opini

KUHP Nasional: Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:26 WIB
Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, S.H., M.H.

“KUHP Nasional dapat dipandang sebagai tonggak reformasi hukum pidana Indonesia yang mencerminkan semangat dekolonisasi hukum.”

Oleh  : Muhammad Nasir, SH, MH . (Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh)


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional tidak hanya menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad, tetapi juga membawa perubahan paradigma mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman ( retributive justice ), maka KUHP Nasional mengedepankan pendekatan yang lebih modern dan manusiawi melalui keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga menyelesaikan konflik, memulihkan korban, serta membina agar pelaku dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.

KUHP Nasional dapat dianggap sebagai tonggak reformasi hukum pidana Indonesia yang mencerminkan semangat dekolonisasi hukum. Negara berupaya membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, KUHP Nasional juga mengakomodasi living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, nilai kemanusiaan, dan prinsip HAM.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam KUHP lama, korporasi relatif sulit dijadikan subjek tindak pidana. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan berbagai bentuk sanksi, seperti pidana denda, pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, hingga pengumuman putusan hakim. Pengaturan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern yang melibatkan badan usaha atau korporasi.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih progresif melalui penerapan pidana alternatif. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama dalam penghukuman, kini tersedia berbagai bentuk pidana pokok lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana tutupan, dan pidana penjara. Dalam praktiknya, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ), sedangkan pendekatan non-penjara didorong untuk mengurangi dampak negatif pemidanaan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan ( overcrowding ).

KUHP Nasional juga mempertegas prinsip fundamental hukum pidana modern, yakni asas “tiada pidana tanpa kesalahan” ( geen straf zonder schuld ). Penegasan prinsip ini memperkuat perlindungan hak asasi manusia karena seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki kesalahan secara hukum. Dengan demikian, hukuman pidana tidak lagi sekedar menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga pada unsur kesalahan pelaku.

Namun demikian, dibalik berbagai kemajuan tersebut, implementasi KUHP Nasional tetap menghadapi sejumlah tantangan serius. Pengakuan terhadap living law , misalnya, berpotensi menimbulkan terbukanya hukum apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi turunan yang komprehensif. Hal ini disebabkan hukum adat di Indonesia bersifat dinamis dan berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan moralitas, penghinaan, maupun kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara masih menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” apabila tidak dilindungi secara ketat dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi faktor penentu agar penerapan KUHP Nasional tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum yang ingin diwujudkan.

Kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi aspek yang sangat penting. Polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan dituntut memiliki pemahaman yang utuh terhadap paradigma baru hukum pidana Indonesia. Tanpa pemahaman yang seragam, penerapan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif penagihan hanya menjadi konsep normatif tanpa implementasi yang efektif di lapangan.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan langkah besar dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Meski demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kualitas peraturan pelaksana, kesiapan aparat penegak hukum, serta konsistensi negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.(*)

Terkini