- Apakah lokasi sertifikat benar berada di tanah yang dikuasai;
- Tahun penerbitan sertifikat;
- Dasar penerbitannya;
- Apakah terdapat tumpang tindih bidang tanah;
- Riwayat peralihan haknya.
Tidak jarang ditemukan sertifikat terbit di atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat akibat kesalahan administrasi atau dugaan manipulasi data.
4. Tempuh Mediasi Terlebih Dahulu
Sebelum masuk ke pengadilan, penyelesaian melalui mediasi di desa, kecamatan, atau kantor pertanahan dapat dilakukan agar sengketa tidak semakin meluas.
Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi pilihan.
5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Apabila merasa dirugikan, pihak yang menguasai tanah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan tuntutan antara lain:
- Menyatakan penguasaan tanah sah menurut hukum;
- Membatalkan sertifikat yang cacat hukum;
- Menghentikan penguasaan sepihak;
- Meminta ganti rugi jika ada kerugian.
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam penerbitan sertifikat, persoalan juga bisa berlanjut ke ranah pidana.
6. Segera Konsultasi dengan Ahli Hukum
Sengketa tanah merupakan perkara yang kompleks karena menyangkut bukti administrasi dan penguasaan fisik. Karena itu, pendampingan advokat atau ahli pertanahan sangat penting agar langkah hukum yang ditempuh tidak keliru.
Menguasai tanah bertahun-tahun dan menanaminya dengan sawit bukan berarti otomatis menjadi pemilik sah, tetapi penguasaan fisik yang lama juga memiliki nilai pembuktian hukum yang kuat.
Di sisi lain, sertifikat tanah memang alat bukti kuat, namun tetap dapat digugat apabila terbukti bermasalah secara hukum atau administrasi.
Karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan penguasaan sepihak atau tindakan paksa.