perkara

Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN, 481 Debitur Diduga Terlibat Manipulasi Data

M Taufik Zass
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB
Menyoroti dugaan kasus korupsi dalam penyaluran KPR di BTN Cabang Karawang, Jawa Barat yang melibatkan proyek pengembang PT BAS. (Instagram.com/@infokrw - Dok. BTN)

KARAWANG  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah menyidik ​​dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang, Jawa Barat.

Kasus tersebut diperkirakan melibatkan ratusan debitur pada dua proyek perumahan milik pengembang PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang berlokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Informasi mengenai penyidikan itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun Instagram @infokrw, Kamis (21/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.

“Penyidik ​​telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi,” kata Dedy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, lokasi yang digeledah meliputi kantor pengembang di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang, hingga kantor BTN Cabang Karawang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR bermasalah.

Dalam proses penyidikan sementara, Kejari Karawang telah memeriksa 91 orang Saksi. Rinciannya, 15 orang dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari PT BAS, dan 50 orang debitur.

Dedy mengungkapkan, para debitur tersebut merupakan bagian dari total 481 debitur yang diduga terlibat praktik manipulasi data maupun penggunaan identitas pihak lain dalam pengajuan kredit.

“Kami menemukan indikasi komunikasi administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah,” ujarnya.

Penyidik ​​juga menemukan dugaan perubahan dokumen persyaratan KPR yang dilakukan oleh pihak pengembang guna meloloskan proses pengajuan kredit.

Selain itu, Kejaksaan menduga PT BAS memiliki tim khusus yang menangani proses administrasi KPR, termasuk membuat maupun memodifikasi dokumen pendukung.

“Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit,” kata Dedy.

Tidak hanya dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang, Kejari Karawang juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam proses penyaluran kredit di BTN Cabang Karawang.

Halaman:

Terkini