perkara

Kasus BTN Viral, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dari KPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:53 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (btn.co.id)

JAKARTA -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang menyoroti lemahnya pengawasan dokumen dan tata kelola penyaluran kredit perumahan.

BPK menyebut potensi kerugian itu berasal dari permasalahan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut hingga dugaan ketidaksesuaian data debitur dalam program KPR.

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, BPK juga mencatat potensi kerugian sebesar Rp628,45 miliar terkait dengan 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku pengembang.

Baca Juga: Curhat Anak Petani Tulungagung Viral, Ayah Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Non-Subsidi

Dalam laporannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur yang belum terselesaikan dan tertahan di sejumlah pihak ketiga, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Tak hanya itu, BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet atau sisa pinjaman mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

Debitur tersebut disebut memperoleh pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera melalui program KPR Simple.

BPK juga menyoroti tidak diterapkannya klausul buyback Guarantee oleh BTN dalam program tersebut. Padahal, klausul itu dinilai penting untuk memitigasi risiko kredit bermasalah.

Selain masalah administrasi, proses persetujuan kredit juga disebut dibuat oleh pihak pengembang menggunakan data profil debitur yang tidak akurat.

Baca Juga: Usai Akad Nikah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Atas temuan itu, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR.

BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema KPR Simple.

Halaman:

Terkini