perkara

Komisi III DPR RI Soroti Penggunaan UU PDP dalam Kasus Hera, Minta Penegakan Hukum Utamakan Keadilan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto Facebook resmi Habiburokhman)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus yang menjerat Hera, seorang asisten rumah tangga (ART), yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran privasi oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin Taulany.

Sorotan tersebut muncul setelah Hera dilaporkan menggunakan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Kasus itu disebut bermula dari laporan yang lebih dahulu diajukan Hera terhadap Erin Taulany terkait dugaan penganiayaan. Namun, dalam perkembangannya, pihak Erin kemudian melayangkan laporan balik terhadap Hera dengan menggunakan UU PDP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan UU PDP dalam perkara tersebut tidak tepat apabila justru digunakan untuk menjerat masyarakat kecil.

Baca Juga: KUHP Nasional: Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

“UU Perlindungan Data Pribadi dibentuk untuk melindungi data sensitif masyarakat, bukan menjadi alat kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal pidana agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menilai penggunaan UU PDP terhadap seorang ART dinilai berlebihan, terlebih ancaman pidana dan denda yang dikenakan tergolong berat.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena di Lampung, Sempat Baku Tembak

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai perlindungan data pribadi tetap penting ditegakkan di era digital. Namun, penerapannya dinilai harus mempertimbangkan konteks perkara serta asas keadilan agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(*)

Terkini